Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor membawahi unsur pelaksana akademik, unsur
pelaksana administrasi, unsur penunjang UGM, dan unsur lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas Fakultas, Sekolah, Departemen/Jurusan, pusat studi, dan bentuk lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelembagaan yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(4) Unsur . . .
(4) Unsur penunjang UGM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas lembaga, perpustakaan, laboratorium, bengkel, kebun percobaan, pusat sistem dan teknologi informasi, pusat kebudayaan, dan unit lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA.
