PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA dapat mendelegasikan tugas tertentu secara
tertulis kepada Rektor.
(2) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan untuk
melaksanakan wewenang membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM, serta melakukan penggalangan dana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian tugas
dan jenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mengangkat anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
