Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang,
yang berasal dari unsur:
Menteri;
Sri Sultan Hamengku Buwono;
Rektor;
masyarakat umum, yaitu tokoh masyarakat berjumlah 6 (enam) orang, dan alumni UGM berjumlah 2 (dua) orang; dan
masyarakat . . .
- masyarakat UGM, yaitu Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, dosen bukan Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, tenaga kependidikan berjumlah 1 (satu) orang, dan Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
berdasarkan usulan dari SA.
(4) Anggota MWA harus memenuhi kriteria:
mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;
mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM;
mempunyai reputasi internasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan dalam penggalangan dana; dan
mempunyai kemampuan menjaga hubungan harmonis antara UGM, masyarakat, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(5) Rektor sebagai anggota MWA tidak dapat dipilih sebagai
ketua atau sekretaris.
(6) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara
dalam hal terjadi pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.
(7) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(8) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(9) Dalam . . .
(9) Dalam hal tidak dapat diambil keputusan terkait
pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mempunyai hak suara mutlak.
(10) Kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa, Anggota MWA
dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih
untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan MWA.
