Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA berwenang:
menetapkan Peraturan MWA;
menetapkan kebijakan umum UGM;
mengangkat dan memberhentikan Rektor;
mengangkat dan memberhentikan anggota KA;
mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
melaksanakan . . .
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM;
mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
melakukan penggalangan dana; dan
bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
(2) Dalam hal penyelesaian tertinggi atas permasalahan
yang terjadi di UGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak dapat diselesaikan oleh MWA, Menteri berwenang memutuskan penyelesaian final dan mengikat.
(3) Penyelesaian permasalahan yang terjadi di UGM
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
