Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan pengabdian kepada
masyarakat di UGM disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dalam rangka menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan
mengacu pada pola dan konsep pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau badan lain baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
(3) Pelaksanaan kebijakan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap tahun oleh SA.
(4) Bentuk, susunan organisasi, tugas, dan fungsi
penyelenggara pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada
masyarakat diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesatu
Umum
