PP
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Arah, perencanaan, dan penyelenggaraan penelitian
harus dapat menunjukkan jati diri UGM.
(2) Penelitian . . .
(2) Penelitian diarahkan untuk menghasilkan karya yang
berdampak pada terwujudnya kesejahteraan umat manusia.
(3) Bentuk susunan organisasi, tugas, dan fungsi
penyelenggara penelitian ditetapkan dengan Peraturan Rektor yang didasarkan pada kebijakan penelitian UGM.
(4) Pelaksanaan kebijakan penelitian UGM sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dievaluasi setiap tahun oleh SA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dalam
Peraturan MWA.
Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat
