Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UGM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UGM berfungsi sebagai:
penyelenggara, pembina, dan pengembang pendidikan dan pengajaran tinggi;
penyelenggara, pembina, dan pengembang penelitian serta usaha dalam rangka pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat; dan
penyelenggara, pembina, dan pengembang pengabdian pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
(4) Pelaksanaan . . .
(4) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus juga diarahkan pada kemantapan pembinaan sivitas akademika pada umumnya dan pembinaan Mahasiswa pada khususnya.
