PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 38
BAB 6 — ### RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
