PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 39
BAB 7 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :
- Menteri mengatur pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengatur;
- fasilitas gedung perkantoran yang definitif wajib tersedia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
