PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 37
BAB 6 — ### RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) Badan Pengatur wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan
anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
oleh Kepala Badan Pengatur kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
