PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 35
BAB 5 — ### KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Badan Pengatur mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
