PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 34
BAB 5 — ### KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Penghitungan besaran iuran disesuaikan dengan volume Bahan Bakar Minyak
yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut atau didistribusikan melalui pipa oleh Badan Usaha.
(2) Besaran iuran dari Badan Usaha dan penggunaannya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
