Pasal 33
BAB 5 — ### KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur untuk melaksanakan fungsi dan
tugasnya sebagai modal awal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan selanjutnya dibiayai dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.
(2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur setiap tahun ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas usul Kepala Badan Pengatur dengan memperhatikan pendapat Menteri.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Badan Pengatur dapat mempunyai cadangan dana operasional setinggi-tingginya
sebesar 3 (tiga) kali biaya rata-rata operasional tahun berjalan, pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(5) Badan Pengatur dapat menggunakan dana cadangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) untuk pembiayaan operasional sebelum anggaran biaya operasionalnya ditetapkan.
(6) Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan, setelah dikurangi dengan
pembiayaan dan dana cadangan, kelebihan penerimaan dimaksud wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
