PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 32
BAB 5 — ### KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Kekayaan Badan Pengatur merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(2) Badan Pengatur wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau penghapusan kekayaan Badan Pengatur dapat
dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
