PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 31
BAB 4 — KOMITE
Pemberian hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha dilaksanakan dengan mekanisme:
- Komite memilih Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang akan memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa berdasarkan hasil lelang;
- Kepala Badan Pengatur menetapkan Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
