PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 30
BAB 4 — KOMITE
(1) Setiap Anggota Komite dapat mengusulkan untuk diadakan dengar pendapat
atau sidang dengan memberitahukan secara tertulis kepada Ketua Komite.
(2) Ketua Komite dapat mempertimbangkan untuk menyetujui atau menolak
dengar pendapat atau sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
