PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 29
BAB 4 — KOMITE
(1) Keputusan Komite diambil berdasarkan suara terbanyak anggota yang hadir.
(2) Dalam hal jumlah suara yang setuju berimbang dengan suara yang tidak setuju,
Ketua atau anggota yang memimpin rapat menunda keputusan sampai diperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
