PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 23
BAB 4 — KOMITE
(1) Calon pengganti Anggota Komite yang mengundurkan diri atau diberhentikan,
wajib diangkat sesuai dengan prosedur yang sama dengan pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Masa jabatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
selama sisa masa jabatan Anggota Komite yang digantikan.
