PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 24
BAB 4 — KOMITE
(1) Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua dan
Anggota Komite yang sedang berjalan, Presiden mengajukan calon Ketua dan Anggota Komite masa jabatan berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Dalam hal masa jabatan Ketua dan Anggota Komite telah berakhir dan belum
ada penggantinya, maka masa jabatan Ketua dan Anggota Komite diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
