PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kesatu Ketentuan dan Persyaratan
