PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 19
BAB 4 — KOMITE
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
- mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi;
- selama menjadi Anggota Komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi serta usaha lainnya.
