PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14 ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah jabatan struktural
eselon IIIa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah jabatan
struktural eselon IVa.
