PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua dan/atau Anggota Komite
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Ketua dan/atau Anggota Komite tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan
pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
