PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Bagian,
Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan.
(2) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.
