PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk
Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
membawahkan 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahkan 2 (dua) Sub Bagian.
