PP
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas 2 (dua)
bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing membawahkan
2 (dua) kelompok kerja.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas pejabat
fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
