PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 9
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum;
- standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan
- standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
