PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 8
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi:
- air;
- udara;
- tanah;
- pangan;
- sarana dan bangunan; dan
- vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkungan:
- Permukiman;
- Tempat Kerja;
- tempat rekreasi; dan
- tempat dan fasilitas umum.
(3) Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
