Pasal 10
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar baku mutu air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a terdiri atas unsur:
- fisik;
- biologi;
- kimia; dan
- radioaktif.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 6
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- bau;
- warna;
- total zat padat terlarut;
- kekeruhan;
- rasa; dan
- suhu.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikrobiologi yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- total bakteri koliform; dan
- eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- bahan anorganik;
- bahan organik;
- pestisida; dan
- disinfektan dan hasil sampingnya.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
