PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 11
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
- air dalam keadaan terlindung; dan
- pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
