Pasal 12
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas unsur:
- fisik;
- biologi;
www.peraturan.go.id
2014, No.184 7
- kimia; dan
- radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- bau;
- kekeruhan; dan
- warna.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- total bakteri koliform; dan/atau
- eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- derajat keasaman (pH);
- besi (Fe);
- mangan (Mn); dan
- kesadahan.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
