PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 13
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit terdiri atas:
- air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
- aman dari kemungkinan kontaminasi.
