Pasal 14
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per aqua, dan
pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas unsur:
- fisik;
- biologi;
www.peraturan.go.id
2014, No.184 8
- kimia; dan
- radioaktif alam.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- bau;
- kekeruhan;
- warna;
- suhu;
- kejernihan; dan
- benda.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- eschericia coli dan/atau total bakteri koliform;
- jumlah kuman;
- pseudomonas aeruginosa; dan
- legionella spp.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa kadar minimum dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- alumunium (Al);
- kesadahan;
- derajat keasaman (pH);
- potensi reduksi-oksidasi;
- sisa klor bebas;
- sisa klor terikat;
- sisa bromin;
- asam sianurat; dan
- tembaga (Cu).
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
