PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 15
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2014, No.184 9
- air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor; dan
- aman dari kemungkinan kontaminasi.
