PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 59
BAB 8 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, penerapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan penerapan Persyaratan Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
- mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan;
- terwujudnya lingkungan yang sehat; dan
- kesiapsiagaan bencana.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 25
Bagian Kedua Pembinaan
