PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 58
BAB 7 — ### PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesehatan
Lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi- tingginya.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
- pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
- dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Lingkungan;
- pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
Bagian Kesatu Umum
