PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 57
BAB 6 — ### KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, membangun dan mengembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan.
(2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk :
- menyelesaikan masalah atau sengketa Kesehatan Lingkungan antardaerah;
- kesesuaian pandangan dari setiap pemangku kepentingan, termasuk pengawasan dan pembinaan terpadu;
- meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, dan kerja sama antarwilayah dengan luar negeri atau dengan pihak ketiga;
- saling memberi informasi antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat,
www.peraturan.go.id
2014, No.184 24
dalam suatu sistem jaringan informasi nasional dan internasional; dan
- meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan Kesehatan Lingkungan.
