PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 60
BAB 8 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan
melalui:
- pemberdayaan masyarakat;
- pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan
- pembiayaan program.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan dengan cara:
- advokasi dan sosialisasi;
- membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan; dan/atau
- pemberian penghargaan.
(3) Pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau
- pemberian penghargaan.
