PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 54
BAB 5 — ### SUMBER DAYA
(1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber
daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 23
(2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pendanaan
