PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 55
BAB 5 — ### SUMBER DAYA
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Teknologi
