Pasal 53
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kondisi matra; dan
- ancaman global perubahan iklim.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat:
- prakejadian kondisi matra;
- kejadian kondisi matra; dan
- pascakejadian kondisi matra.
(4) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman global
perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan upaya Penyelenggaraan
Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri.
