Pasal 52
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan
Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas
www.peraturan.go.id
2014, No.184 22
umum wajib melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan
Pasal 51.
(2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan.
(3) Dalam melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi.
