PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 51
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penyelenggara Kesehatan Lingkungan
