Pasal 50
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode
fisik dilakukan dengan cara paling sedikit mengubah salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air, memberikan radiasi, dan/atau pemasangan perangkap.
(2) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode
kimia dilakukan dengan menggunakan bahan kimia.
(3) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode
biologi paling sedikit dilakukan dengan menggunakan protozoa, ikan, dan/atau bakteri.
(4) Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui
pengelolaan lingkungan dilakukan dengan mengubah habitat perkembangbiakan vektor dan binatang pembawa penyakit secara permanen dan sementara.
(5) Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa
penyakit dilakukan dengan berbagai metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
