PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 49
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 meliputi pengamatan dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status resistensi, efikasi, pemeriksaan spesimen, Pengendalian vektor dengan metode fisik, biologi, kimia, dan pengelolaan lingkungan, serta Pengendalian vektor terpadu terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
