PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 48
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.