PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 47
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf c dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(2) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan
kesehatan, pengawasan terhadap limbah dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, Analisis Risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 21
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengendalian
