PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 46
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf b dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan
kesehatan, proses pengolahan limbah wajib memenuhi:
- ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- persyaratan teknis proses pengolahan limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pengawasan terhadap Limbah
