PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 45
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Proses Pengolahan Limbah
