PP
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 44
BAB 4 — ### PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari pestisida sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- promosi;
- peningkatan kapasitas; dan
- Analisis Risiko.
www.peraturan.go.id
2014, No.184 20
